HUKUM

Riset YLBHI Ungkap Celah Praktik Penahanan Indonesia

DEMOCRAZY.ID
Februari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Riset YLBHI Ungkap Celah Praktik Penahanan Indonesia

Riset-YLBHI-Ungkap-Celah-Praktik-Penahanan-Indonesia

DEMOCRAZY.ID - Riset yang dikerjakan peneliti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan setidaknya dua celah pada praktik penahanan di Indonesia.

Penemuan itu berdasarkan kajian terhadap 161 kasus orang yang berhadapan dengan hukum dari seluruh Indonesia. 


Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso membeberkan, penggunaan kombinasi pasal dan besarnya kewenangan penyidik dianggap sebagai dua hal yang mempermudah proses penahanan.


Sehingga sekalipun pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan, polisi menurut Adit dapat menambahkan jerat pasal lain.


"Misalkan penyidik dalam penyidikannya menggunakan Pasal pencurian ringan [Pasal 362], pencurian berat, yang lain Pasal 170. Sehingga dari tiga Pasal itu ada satu Pasal yang diancam di atas lima tahun. Sehingga penyidik punya dalil untuk melakukan penahanan," papar Aditia Bagus dalam webinar, Kamis (11/2).


Dalam proses hukum, polisi dapat menahan tersangka berbekal alasan subjektif dan objektif. 


Adapun alasan objektif bisa berupa ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.


Dalam riset YLBHI, ditemukan 55 pasal yang berisi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan 14 Pasal dengan ancaman di bawah lima tahun. 


Tapi dari 14 Pasal tersebut, empat di antaranya dikecualikan dan dapat dilakukan penahanan.


"Tetapi kasus dengan 10 Pasal tersebut tetap ditahan," ungkap Aditia.


Belum lagi menyoal kewenangan penyidik yang menurut Aditia tergolong besar. 


Sehingga sekalipun pasal yang dikenakan memiliki ancaman di bawah 5 tahun, tapi kata dia bisa saja penyidik tetap menetapkan proses penahanan.


Ia lantas menyoroti nihilnya aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang penyidik untuk tidak menahan seseorang.


"Tidak ada kebolehan penyidik untuk tidak menahan, sehingga kewenangan penyidik yang sangat besar ditambah lagi tidak ada mekanisme yang bisa menguji mereka," ungkap Aditia.


"Kami mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun," tandas dia lagi.


Lebih lanjut, riset YLBHI menyatakan syarat formil untuk penahanan tidak sesuai Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal itu menjelaskan bahwa seseorang yang berhadapan dengan hukum bisa ditahan ketika ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, seperti tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


Namun, menurut Aditia, dalam banyak surat penahanan, penyidik hanya menuliskan frasa 'adanya kekhawatiran', berbeda dengan yang tertuang dalam KUHAP.


"Jadi, frasa 'adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran' itu hampir dihilangkan, sehingga digantikan kalimat dengan 'adanya kekhawatiran'. Dengan 'adanya kekhawatiran', unsur ini berubah menjadi lebih subjektif," imbuhnya.


Riset YLBHI juga menemukan bahwa penahanan tidak dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. 


Dari data 103 tersangka, hanya ada 29 tersangka yang diambil keterangannya setelah ditahan.


"74 tersangka tidak diambil keterangannya setelah ditahan. Keterangan tersebut diambil sebelum ditahan," pungkas Aditia.


Dalam riset mengenai praktik penahanan tersebut YLBHI pada akhirnya menemukan pelbagai pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial). 


Celah pada praktik penahanan itu di antaranya berdampak pada over kapasitas ruang tahanan, perekonomian tersangka dan keluarga, potensi pungutan liar hingga beban anggaran pemerintah. [Democrazy/cnn]

Penulis blog