POLITIK

Revisi UU Pemilu: Cermin Perbandingan Koalisi Jokowi dan SBY

DEMOCRAZY.ID
Februari 08, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Revisi UU Pemilu: Cermin Perbandingan Koalisi Jokowi dan SBY

Revisi-UU-Pemilu-Cermin-Perbandingan-Koalisi-Jokowi-dan-SBY

DEMOCRAZY.ID - Potensi gagalnya UU Pemilu direvisi oleh DPR dinilai sebagai keberhasilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendisiplinkan koalisi partai pendukungnya. 

Belakangan memang, Golkar dan Nasdem berbalik arah dari mendukung kemudian menolak UU Pemilu untuk direvisi.


Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi pun lantas membandingkan koalisi pendukung Presiden Jokowi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di periode kedua kepemimpinan.


"Dari postur koalisi Jokowi dan SBY sama-sama besar di periode kedua. Tapi disiplin koalisi di Jokowi lebih kuat ketimbang SBY," kata Burhanuddin dalam Webinar IPI pada Senin (8/2).


Burhanuddin mengungkapkan , koalisi SBY cenderung pecah kongsi di parlemen. 


Kondisi ini berdampak pada sejumlah kasus besar dan regulasi yang ditangani DPR justru tak sesuai harapan SBY dan partai Demokrat.


"Waktu 2009 ada Golkar dan PKS sering beda sama instruksi pemerintah (SBY). Itu terlihat dalam kasus Bank Century dan kasus mafia pajak," ujar Burhanuddin.


Burhanuddin mengamati peta pertarungan di parlemen cenderung dapat diredam Presiden Jokowi. 


Contohnya gejolak revisi UU Pemilu berhasil diantisipasi hingga koalisi pendukung pemerintah bisa satu suara. 


Padahal sebelumnya partai Nasdem dan Golkar punya sikap berbeda.


"Kasus ini (perbedaan suara di parlemen) enggak terlihat di Jokowi. kebijakan satu saja di DPR. Banyak partai tapi satu kebijakan," ucap Burhanuddin.


Burhanuddin tak bisa berkomentar lebih lanjut mengapa Presiden Jokowi dapat meredam gejolak parpol pengusungnya di parlemen.


"Kenapa bisa begini? Apa disiplin Jokowi lebih kuat? Hanya Allah dan para politisi yang tahu," sebut Burhanuddin.


Tercatat, fraksi-fraksi yang awalnya mendukung revisi UU Pemilu adalah PKS, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Golkar. Belakangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem akhirnya berbalik arah menolak revisi UU Pemilu.


"Ya saya kira, dalam pembahasan UU harus ada pandangan yang sama, bahkan kesepakatan yang sama antara pemetintah dan DPR," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam diskusi daring, Senin (8/2).


DPR, kata Doli, merupakan perwakilan dari partai politik. Sedangkan Golkar sendiri adalah bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi dan disebut memiliki kesamaan pandangan terhadap undang-undang tersebut.


"Saya kira ada diskusi sangat intensif antara pemerintah dengan pimpiman parpol kami, sehingga pada akhirnya kemudian sampai pada satu kesimpulan kita tunda pembahasan revisi UU ini," ujar Ketua Komisi II DPR itu.


Sedangkan PKB menyampaikan hal yang sedikit berbeda. Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB Luqman Hakim dalam forum diskusi yang sama mengatakan, pihaknya sejak awal mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024.


Terkait UU Pemilu, ia menilai PKB memandang upaya revisi harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019. 


"Jadi tidak ada pengaruh, misalnya kalaupun terakhir presiden minta ini, minta itu, PKB tidak ada pengaruhnya di situ," ujar Luqman.


Diketahui, survei nasional IPI menunjukkan masyarakat cenderung memilih Pilkada tidak digelar serentak dengan Pilpres dan Pileg di tahun 2024. 


Sebesar 63,2 persen responden survei nasional ini menghendaki Pilkada dipisah dengan Pilpres dan Pileg.


Sebelumnya, Index Politica juga merilis hasil survei terbaru terkait persepsi masyarakat terhadap isu politik dan ekonomi Indonesia. 


Sebanyak 53,4 persen responden tak setuju Pilkada digelar bersamaan dengan Pileg dan Pilpres. 


Sementara itu 13,4 responden sangat tidak setuju Pilkada digelar bersamaan dengan Pileg dan Pilpres.


Fraksi Partai Nasdem di DPR memutuskan untuk tidak melanjutan pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


Hal itu sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.


"Karena ada pertimbangan yang lebih besar dalam prespektif pemerintah, disampaikan partai koalisi kami mengikuti yang menjadi keputusan partai," ujar Sekretaris Fraksi Nasdem Saan Mustopa dalam diskusi daring, Senin (8/2).


Lewat keterangan resminya pada Jumat (5/2) lalu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bahwa Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19. 


Untuk itu, ia menilai perlunya menjaga soliditas partai politik koalisi pemerintahan dan bahu-membahu menghadapi pandemi.


"Cita-cita dan tugas Nasdem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," ujar Surya Paloh lewat keterangan resminya, Jumat (5/2).


Arahan Surya Paloh ini berbeda dengan keinginan Nasdem sebelumnya yang mendukung wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya akan mengatur ketentuan pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. 


Jika Pilkada digelar 2024 mengacu undang-undang yang ada saat ini, Nasdem menilai, akan banyak melahirkan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang mambuat hak publik terabaikan.


"Pelayanan publik jadi terganggu. Padahal kebutuhan publik adalah salah satu tanggung jawab utama seorang pemimpin hasil pemilihan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR Willy Aditya lewat keterangannya, Selasa (2/2).


Anggota Komisi II DPR  Mardani Ali Sera menyatakan, bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mengubah sikapnya terkait dorongan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. 


PKS masih mendukung agar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi.


"PKS masih istiqomah mendukung revisi RUU Pemilu. Karena banyak mudharat jika semua disatukan di 2024," kata Mardani kepada Republika, Senin (8/2).


Dirinya tak persoalkan terkait sikap sejumlah partai yang berubah haluan menolak merevisi UU Pemilu. 


Menurutnya, setiap partai punya kebebasan dalam menentukan sikap.


"Tapi agak aneh memang karena sudah separuh jalan. Di Panja Komisi II, ada notulennya, kecuali PDIP memberi catatan semua partai setuju untuk melanjutkan pembahasan Perubahan RUU Pemilu ini," ujarnya.


Ia menjabarkan, ada sejumlah alasan mengapa PKS tetap mendukung agar pilkada tetap digelar 2022 dan 2023. 


Dari sisi penyelenggara, pelaksanaan Pilkada serentak dinilai lebih ringan dan fokus karena beban penyelenggara tidak bersamaan dengan Pemilu serentak 2024.


"'Pemaksaan' untuk tetap menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 berpotensi menimbulkan korban jiwa yang lebih besar dibandingkan dengan Pemilu serentak 2019," ungkapnya.


Dari sisi pemilih, Mardani menilai informasi yang didapatkan calon pemilih terkait kapasitas dan kapabilitas calon kepala daerah akan lebih memadai karena penyelenggaraan Pilkada serentak tidak berbarengan dengan Pemilu 2024. 


Selain itu pelaksanaan Pilkada yang dibarengi Pemilu 2024 berpotensi membuat preferensi calon pemilih lebih banyak transaksional dan emosional.


Mardani menambahkan, dari sisi anggaran, efisiensi anggaran yang merupakan tujuan penyelenggaraan Pemilu serentak tidak tercapai. 


"Sebagai contoh alokasi APBN untuk Pemilu 2019 sebesar 25,12 Triliun, sedangkan Pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya 24,8 Triiliun," tuturnya.


Ia juga menilai menambahkan beban APBN untuk pelaksanaan Pemilu serentak dan Pilkada serentak dapat berpotensi mengganggu pembangunan pembangunan nasional dan daerah pada tahun tersebut. 


Selain itu pelaksanaan Pilkada yang dibarengi Pemilu juga hanya akan menjauhkan partai dari konstituennya jika cuma digelar sekali dalam lima tahun.


"Plus keberadaan ratusan Plt (pelaksana tugas) yang berbahaya bagi pelayanan publik," ucapnya.


Adapun, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya akan menyampaikan sikap resmi Partai Demokrat menyoal RUU Pemilu di parlemen mendatang. 


Menurutnya, hingga saat ini Partai Demokrat menghargai dasar pemikiran masing-masing pihak menyoal rencana revisi itu.


"Hanya, harapan Partai Demokrat, semoga pertimbangan dalam menolak atau menyetujui pembahasan revisi RUU Pemilu, adalah untuk kepentingan perbaikan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia,’’ ujar dia, Senin (8/2).


Dia menambahkan, pilihan apa pun yang disetujui mayoritas partai politik dan pemerintah menyoal revisi UU Pemilu, akan dihargai Partai Demokrat. Selama, hasil tersebut adalah opsi terbaik untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia.


"Jangan sampai demokrasi di Indonesia berjalan mundur,’’ tambah dia.


Selama menunggu sikap resmi pihaknya, Demokrat ia sebut akan terus mengingatkan jika demokrasi merupakan proses bersama. 


Sehingga, semangat kebersamaan antar partai politik di parlemen ia nilai harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi Pancasila.


"Itu sebaiknya dikedepankan demi menghasilkan keputusan yang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara," tambah dia. [Democrazy/rep]

Penulis blog