Back to Top
AGAMA HUKUM

PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Termasuk Pelanggaran, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Termasuk Pelanggaran, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, karena transaksi menggunakan koin dinar dan dirham. PKS menilai Pasar Muamalah tidak melakukan pelanggaran. "Menurut yang saya ketahui, apa yang dilakukan Pasar Muamalah bukan menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang, tetapi tak ubahnya seperti jual beli emas, seperti antam. Jadi sistemnya barter emas dengan perak atau sebaliknya. Jika demikian halnya maka tidak ada aturan regulasi apalagi UU yang dilanggar," kata Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). Bukhori mengatakan transaksi yang dilakukan di Pasar Muamalah bukan melakukan mata uang pengganti selain Rupiah.  Dia menilai masyarakat ingin memiliki emas sebagai bentuk kekayaan. "Kecuali kalau apa yang di-share oleh Pasar Muamalah itu suatu mata uang pengganti Rupiah atau mata uang lain selain Rupiah. Saya melihat dasarnya itu agar masyarakat kecil di Indonesia memiliki koin-koin emas atau perak sebagai ben
Baca selengkapnya

Penulis blog