HUKUM POLITIK

Menkumham Cabut Status WNI Bupati Sabu Terpilih, KOPEL: 4 Institusi Harus Tanggung Dosanya

DEMOCRAZY.ID
Februari 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Menkumham Cabut Status WNI Bupati Sabu Terpilih, KOPEL: 4 Institusi Harus Tanggung Dosanya

Menkumham-Cabut-Status-WNI-Bupati-Sabu-Terpilih-KOPEL-4-Institusi-Harus-Tanggung-Dosanya

DEMOCRAZY.ID - Kemenkumham akan mencabut status WNI Bupati Sabu Raijua terpilih, Orint P Riwu Kore.

Pendiri KOPEL, Syamsuddin Alimsyah, memberikan tanggapan atas rencana pencabutan ini.


“Saya kira persoalannya bukan sesederhana itu. Mencabut status WNI. Lalu masalah selesai. Dan ini sungguh bukan kecolongan,” tegas pendiri Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Selasa (9/2/2021).


“Bukankah sistem kita selama ini sudah canggih mendeteksi yang beginian? Ini benar-benar harus diusut dan dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing masing,” jelasnya lagi.


Seperti diketahui, Bupati Sabu Raijua, NTT, yang baru saja terpilih, Orint P Riwu Kore, memiliki kewarganegaraan ganda. Warga negara Amerika Serikat dan WNI.


Dalam catatan KOPEL, setidaknya ada 4 institusi yang harus menanggung dosa dalam kasus ini, tentu sesuai kewenangannya masing masing yang harus dipertanggungjawabkan.


Pertama adalah Koalisi Partai Politik selaku pengusung Bupati Sabu Raijua terpilih, Orint P Riwu Kore.


Kalau membaca UU Parpol, khususnya klausul mengatur mekanisme proses rekruitmen calon kepala daerah oleh partai politik, tegas dinyatakan secara terbuka dan demokratis.


Artinya apa? Masing masing partai secara terbuka melakukan proses penjaringan, penyaringan seleksi yang ketat kepada setiap warga negara yang dipandang cakap memimpin daerah bersangkutan.


Terutama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.


Partai politik berkewajiban melakukan verifikasi secara serius di lapangan meneliti siapa bakal kandidat bersangkutan. Latar belakangnya terutama dan visi misinya. Bukan malah sibuk menggeledah isi tasnya.


Dalam konteks ini, bahkan biasanya partai selain memiliki mekanisme khusus pola rekruitmen juga membentuk tim atau panitia khusus yang menangani perekrutan pencalonan kandidat.


“Sehingga tidak akan ada alasan pembenar ada penyelundup, koruptor atau teroris bisa lolos jadi calon. Termasuk juga kewarganegaraan asing,” tegas Syamsuddin Alimsyah.


Dengan kejadian ini, sungguh memalukan bagi partai bersangkutan yang mengindikasikan tidak mampu melakukan proses rekruitmen secara sehat dan akuntabel.


Kedua, Dukcapil DKI Jakarta dan Kupang, termasuk Dirjen Dukcapil Kemendagri, sebagai pihak yang bertanggungjawab terbitnya kartu identitas diri bersangkutan.


“Perlu penelusuran lebih jauh di balik ini. Bayangin kalau ini dibiarkan begitu saja. Selain pengawasan internal, pihak dari Ombudsman juga bisa secara mandiri melakukan investigasi atas kasus ini guna memastikan potensi praktik maladministrasi di dalamnya,” jelasnya.


Ketiga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu yang diberi kewenangan kuat melakukan verifikasi berkas kandidat.


Pertanyaan serius kinerja KPU daerah termasuk pusat dalam melakukan supervisi apakah selama ini berjalan. Atau mereka berdiam saja.


Negara sudah memfasilitasi institusi ini dengan duit yang tidak sedikit dengan maksud agar bisa bekerja maksimal.


Dengan terungkapnya fakta bahwa yang bersangkutan WNA, maka KPU harus segera mencabut dan membatalkan hasil pleno penetapan kandidat terpilih, karena gugur secara administrasi.


Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020.


Dalam PKPU ini disebutkan bahwa syarat utama menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota adalah warga negara Indonesia (WNI).


“Apalagi KemenkumHAM sendiri sudah memastikan akan mencabut status WNI bersangkutan. Menjadi pertanyaan bila KPU berdiam diri dalam kasus ini ,” ujarnya.


Selain itu kasus ini juga perlu dibawa ke DKPP untuk menguji apakah penyelenggara selama ini benar bekerja profesional sesuai UU.


“Kasus ini sebaiknya dibawa ke DKPP guna memastikan apakah mereka bekerja profesional di lapangan,” jelasnya. [Democrazy/pjst]

Penulis blog