DEMOCRAZY.ID - Seorang kakek 75 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Natu, divonis penjara 3 bulan setelah menebang pohon jati di kebun miliknya yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan lindung. Kejaksaan Tinggu, Sulsel, menegaskan vonis penjara 3 bulan untuk Natu bukan kriminalisasi. "Ini bukan kriminalisasi, tetapi penegakan hukum murni dan tidak ada unsur selain itu," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2/2021). Dia lau menegaskan perkara yang menjerat kakek Natu murni perkara kehutanan. "Ini adalah perkara kehutanan yang sebenarnya sudah menjadi atensi pemda Soppeng, pimpinan kami, serta pihak Kehutanan, dalam hal ini Gakkum KLHK Sulsel," tambahnya. Pada proses hukum, kata Idil, pihaknya juga mempertimbangkan sisi moralitas pada tuntutan jaksa kepada Kakek Natu. Kakek Natu didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang P3H. Natu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pada praktiknya, jaksa hanya mendakwa K
DEMOCRAZY.ID - Seorang kakek 75 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Natu, divonis penjara 3 bulan setelah menebang pohon jati di kebun miliknya yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan lindung. Kejaksaan Tinggu, Sulsel, menegaskan vonis penjara 3 bulan untuk Natu bukan kriminalisasi. "Ini bukan kriminalisasi, tetapi penegakan hukum murni dan tidak ada unsur selain itu," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2/2021). Dia lau menegaskan perkara yang menjerat kakek Natu murni perkara kehutanan. "Ini adalah perkara kehutanan yang sebenarnya sudah menjadi atensi pemda Soppeng, pimpinan kami, serta pihak Kehutanan, dalam hal ini Gakkum KLHK Sulsel," tambahnya. Pada proses hukum, kata Idil, pihaknya juga mempertimbangkan sisi moralitas pada tuntutan jaksa kepada Kakek Natu. Kakek Natu didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang P3H. Natu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pada praktiknya, jaksa hanya mendakwa K