Back to Top
HUKUM

JPU Akui Ubah Surat Dakwaan Jumhur Hidayat Sebelum Sidang Perdana Dimulai, Ternyata Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
JPU Akui Ubah Surat Dakwaan Jumhur Hidayat Sebelum Sidang Perdana Dimulai, Ternyata Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui melakukan perubahan surat dakwaan sebelum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu disampaikan tim JPU saat sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur Hidayat yang digelar hari ini, Kamis (4/2). Perubahan surat dakwaan itu dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (21/1). "Sebelum dakwaan dibacakan, Penuntut Umum menyadari ada kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan," ujar JPU di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis siang (4/2). Dalam persidangan itu, kata tim JPU, pihaknya telah meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. "Penasihat hukum terdakwa pun tidak mempersoalkan hal ini dan tidak mengajukan keberatan atas permintaan Penuntut Umum tersebut," kata JPU. Sehingga, JPU pun mengubah surat dakwaan tersebut.
Baca selengkapnya

Penulis blog