DAERAH HUKUM

Gila! WNA China Ilegal Tinggal 10 Tahun di Jayapura Bisa Miliki KTP

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
Gila! WNA China Ilegal Tinggal 10 Tahun di Jayapura Bisa Miliki KTP

Gila-WNA-Cina-Ilegal-Tinggal-10-Tahun-di-Jayapura-Bisa-Miliki-KTP

DEMOCRAZY.ID - Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Zhang Qing sudah 10 tahun tinggal di wilayah RI secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian dengan menggunakan nama Muhamad Benny. 

Saat diamankan pada 4 Desember 2020, Zhang Qing tidak memiliki dokumen keimigrasian, tapi anehnya memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga. 


“Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto, Rabu (3/2/2021). 


Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.


Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. 


Didapati perusahaan itu tidak ada. Yang ada hanya toko kelontong. 


Darwanto menuturkan petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya. 


“Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto. 


Darwanto menyebut, saat ini kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.


Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C. 


“Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan,” kata Sulastono. 


KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang habis masa berlakunya sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020. [Democrazy/suaranas]

Penulis blog