AGAMA DAERAH PERISTIWA

Fakta-fakta Ponpes Tahfidz Quran Alam Maroko yang Dituding Sesat oleh Warga Sekitar

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
PERISTIWA
Fakta-fakta Ponpes Tahfidz Quran Alam Maroko yang Dituding Sesat oleh Warga Sekitar

Fakta-fakta-Ponpes-Tahfidz-Quran-Alam-Maroko-yang-Dituding-Sesat-oleh-Warga-Sekitar

DEMOCRAZY.ID - Keberadaan pondok pesantren di tengah-tengah masyarakat nyatanya tak selalu ditanggapi positif. Seperti yang dialami Ponpes Tahfidz Quran Alam Maroko, di Kabupaten Bandung Barat.

Pesantren yang ada di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu justru mendapat penolakan dari masyarakat karena berbagai alasan.


Berikut fakta-fakta soal Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko yang berkonflik dengan masyarakat sekitar:


Dituding Memiliki Ajaran Sesat


Warga di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, KBB menolak keberadaan Ponpes Tahfidz Quran Alam Maroko yang dianggapnya sesat dan tak sesuai kaidah.


Konflik antara warga dengan Ponpes Alam Maroko dimulai ketika warga menuding ada praktik nikah tak resmi yang dilakukan pengurus ponpes dengan seorang warga. Belakangan diketahui jika keduanya merupakan janda dan duda.


Lalu warga juga menilai ajaran dan praktik keagamaan yang diamalkan pengurus serta santri ponpes sesat karena hanya salat tiga kali dalam sehari ditambah kiblat mereka tak umum seperti umat muslim lainnya.


Kepala Desa Mekarjaya Ipin Surjana mengungkapkan garis besar konflik antara warga dengan Ponpes Alam Maroko justru karena pihak ponpes yang disebutnya tak menghargai pengurus RT dan RW setempat.


"Warga memang inginnya pesantren bubar, karena dianggap tidak menghargai pengurus RT dan RW. Pengelola mendirikan pesantren tanpa izin dulu ke RT dan RW, itu yang membuat warga geram," ungkap Ipin Surjana.


Ponpes Tidak Memiliki Izin


Keberadaan Ponpes Tahfidz Quran Alam Maroko di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, memicu konflik dengan warga setempat.


Sekadar diketahui Ponpes Alam Maroko dianggap menyimpang oleh warga karena ajaran yang dipraktikkan tak sesuai kaidah agama.


Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat, ponpes yang berdiri di atas lahan milik Indonesia Power (IP) itu juga ternyata belum mengantongi izin.


"(Ponpes Alam Maroko) belum memiliki izin operasional dari Kemenag KBB. Dari segi legalitas kita anggap ilegal karena tidak tercatat di pemerintahan. Dalam hal ini Kemenag yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan Kemenag," ungkap Kepala Kemenag Bandung Barat Ahmad Sanukri.


Diusir Warga dan Pemilik Lahan


Aktivitas santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko, Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, terancam berhenti di tengah jalan.


Hal tersebut lantaran ponpes yang berdiri di atas lahan tegalan milik Indonesia Power (IP) itu diminta untuk segera angkat kaki buntut dari konflik yang terjadi dengan warga kampung setempat.


Humas PT Indonesia Power Saguling, Agus Suryana mengatakan secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan siapapun untuk membangun pesantren di atas lahannya.


Namun untuk permintaan relokasi terhadap Ponpes Alam Maroko berdasarkan konflik antara pesantren dan warga ini tidak menemui titik temu meski sudah dilakukan mediasi.


"Pesantren diberikan kesempatan untuk konsolidasi atau berdamai dengan warga. Manakala tidak terjadi kesepakatan, kita kasih solusi atau alternatif relokasi tempat," ungkap Agus ketika dikonfirmasi.


Menampung Puluhan Santri Yatim Piatu


Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko merupakan salah satu pesantren yang menampung anak-anak yatim piatu yang ingin menjadi penghafal Quran atau hafidz. 


Namun belakangan, keberadaan mereka tak diinginkan masyarakat setempat.


Ponpes Alam Maroko yang berada di tegalan lahan milik Indonesia Power di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, dianggap menyimpang oleh warga karena ajaran yang dipraktikkan tak sesuai kaidah agama.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan pengecekan ke lokasi Ponpes Tahfidz Quran Alam Maroko, Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.


Hasil dari pengecekan tersebut MUI KBB menilai tak ada yang janggal dengan ajaran dan praktik keagamaan di pesantren tersebut seperti yang dituduhkan warga.


"Beberapa hari lalu sudah dicek oleh kita ke sana, memang tidak ada yang janggal dan tidak ada yang menyimpang. Itu hanya pesantren kecil yang mengajarkan santrinya untuk jadi tahfidz Quran," ungkap Ketua MUI KBB Muhammad Ridwan. [Democrazy/dtk]

Penulis blog