HUKUM POLITIK

Dilaporkan ke Dewas oleh MAKI, Begini Respons KPK

DEMOCRAZY.ID
Februari 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dilaporkan ke Dewas oleh MAKI, Begini Respons KPK

Dilaporkan-ke-Dewas-oleh-MAKI-Begini-Respons-KPK

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Pelaporan tersebut mengenai dugaan penelantaran izin penggeledahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.


“Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/2).


Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pihaknya menghargai pelaporan yang disampaikan Boyamin sebagai peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara di KPK. 


Dia menegaskan, segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.


“Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU keterbukaan informasi publik,” tegas Ali.


MAKI mengadukan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap perizinan ekspor benur lobster dan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu disampaikan pada Rabu (10/2) kemarin.


“Kami mengadukan penyidik perkara korupsi ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (10/2).


Boyamin menduga, penanganan kasus dugaan suap pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan kasus suap benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terdapat dugaan penelantaran izin penggeledahan.


Hal ini diketahui berdasarkan pemantauan pemberitaan media massa yang dinilai sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua kasus tersebut.


“Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga, kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo,” beber Boyamin.


Karena itu, Boyamin meminta Dewas KPK untuk memanggil penyidik dan atasan penyidik yang menangani dua kasus yang menjadi perhatian publik itu.


“Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Boyamin. [Democrazy/jwps]

Penulis blog