Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Catatan Kezaliman Terhadap Gus Nur

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Catatan Kezaliman Terhadap Gus Nur

[Catatan Pembelaan Hukum Terhadap Gus Nur]  Ahmad Khozinudin, S.H.  Advokat, Ketua Tim Advokasi Gus Nur  Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dipersoalkan secara hukum dengan ketentuan pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2019 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Gus Nur terancam pidana 4 tahun berdasarkan pasal 45A ayat (3) dan 6 Tahun berdasarkan pasal 45A ayat (2) UU ITE.  Soal yang dipermasalahkan adalah kritik Gus Nur terhadap NU yang menganalogikan NU seperti seperti Bus Umum, Sopirnya mabok (Sudara Sa’id Aqil Siradj dan Ma’ruf Amin), kondekturnya teler (Abu Janda), keneknya ugal-ugalan, penumpangnya sekuler, liberal, joget dangdut bersama biduanita tak menutup aurat, menjaga gereja, dll.  Karena kritik itulah, Gus Nur ditangkap dan dipenjara. Berikut ini, kompilasi berbagai kezaliman yang dialami Gus Nur: Pertama, Gus Nur langsung ditangkap dan dipenjara.  Tidak ada proses pemanggilan, pemeriksaan pendahuluan, tapi langsung di tangkap,
Baca selengkapnya

Penulis blog