Back to Top
HUKUM POLITIK

Anggota Komisi I DPR Dukung Revisi UU ITE, Soroti 2 Pasal Ini

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Anggota Komisi I DPR Dukung Revisi UU ITE, Soroti 2 Pasal Ini

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi I Farah Putri Nahlia mendukung Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Farah menilai UU ITE memang banyak pasal karet yang bisa menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat. "Saya setuju sekali tentang arahan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. Seperti yang beliau sampaikan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, bisa menjadi persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Khususnya tentang pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak. Sehingga terkesan pasal karet dan multitafsir yang dapat menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat di dunia maya," ujar Farah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021). Ia menjelaskan sebenarnya UU ITE itu lahir sebagai payung hukum untuk melindungi dari kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Karena itu, Farah menilai UU ITE ini
Baca selengkapnya

Penulis blog