Back to Top
HUKUM

Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Korban Kriminalisasi UU ITE

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Korban Kriminalisasi UU ITE

DEMOCRAZY.ID - Amnesty International Indonesia (AII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Keputusan tersebut menjadi langkah konkrit Jokowi yang ingin merevisi UU ITE. "Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai," kata Direktur Eksekutif AII,Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (17/2). Usman berharap revisi UU ITE tidak hanya sekadar jargon. Berdasarkan catatan AII, sepanjang 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka. Dari jumlah itu, 18 orang merupakan aktivis dan jurnalis. Jumlah kasus tersebut merupakan yang terbanyak dalam enam tahun terakhir. "Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan
Baca selengkapnya

Penulis blog