HUKUM

Usai Bikin Kegaduhan dan Dideportasi, Kristen Gray Sampaikan Permintaan Maaf & Klarifikasi

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Usai Bikin Kegaduhan dan Dideportasi, Kristen Gray Sampaikan Permintaan Maaf & Klarifikasi

Usai-Bikin-Kegaduhan-dan-Dideportasi-Kristen-Gray-Sampaikan-Permintaan-Maaf-dan-Klarifikasi
DEMOCRAZY.ID - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi atas polemik yang ia buat.

Unggahan Gray bercerita pengalamannya tinggal di Bali di tengah pandemi Covid-19, yang baginya ramah ke komunitas LGBT. 


Dalam rangkaian utas tersebut ia juga mengajak para WNA untuk tinggal di Pulau Dewata.


Belakangan, unggahan Gray berbuntut sanksi deportasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.


Atas kejadian tersebut permintaan maaf dan penjelasan pun disampaikan Gray melalui akun facebooknya 'Kristen Gray' di beranda facebook Ubud Community. 


"Saya membuat kesalahan, saya membuat banyak kesalahan saat menulis dan menerbitkan utas di media sosial saya," tulis Gray, dikutip Jumat (29/1).


"Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada komunitas LGBTQIA+ Indonesia karena telah mengekspose kalian semua dengan pernyataan tidak berdasar saya bahwa Pulau Bali ramah untuk saya dan pasangan queer saya. Saya minta maaf kepada orang Bali karena mempromosikan perjalanan ke pulau selama ini," sambung dia lagi.


Gray berharap penyesalan dan permintaan maaf itu diterima.


Dia pun mengatakan, bakal menggunakan cara yang etis untuk mempromosikan perjalanan ke Bali di saat yang sudah aman dari pandemi Covid-19.


"Saya akan terus membagikan bagaimana setiap orang harus menghormati Bali, pulau lain di Indonesia, dan masyarakat, budaya, dan hukum Indonesia," ucapnya.


Ia juga memberikan klarifikasi mengenai cuitannya yang viral di media sosial. 


Gray menjelaskan, ia tidak memiliki sedikitpun niat untuk tidak menghormati budaya Indonesia.


Namun ia mengakui utas yang ia cuitkan melalui akun Twitternya itu adalah kesalahan.


"Saya membuat utas twitter tentang pengalaman saya dan itu adalah kesalahan," kata Gray.


Menurutnya, banyak dari kutipan cuitannya itu yang diambil terpisah dan berakhir mispersepsi sehingga disalahartikan.


"Tetapi saya bertanggung jawab penuh atas kata-kata yang buruk dan hak istimewa dalam twit saya. Saya minta maaf atas penyebaran informasi ini," ujarnya.


Lebih lanjut, Gray juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah 'diburu' dan ditangkap oleh imigrasi Indonesia. 


Melainkan, dirinya lah yang berinisiatif mendatangi Kantor Imigrasi untuk memberikan klarifikasi atas unggahannya di Twitter.


"Saya meninggalkan Bali dituntut atas 0 kejahatan, dan 0 denda atau pajak. Saya dicurigai mengganggu publik dengan pernyataan saya dan hukuman saya adalah deportasi," tuturnya.


Gray dideportasi dari Indonesia usai cuitannya menuai polemik pada pertengahan Januari 2021 lalu.


Gray sebelumnya bercerita tentang pengalamannya tinggal di Bali yang ramah dengan LGBT, ia kemudian mengajak WNA lainnya untuk tinggal di Pulau Dewata. [Democrazy/cnn]

Penulis blog