POLITIK

Soal Pilkada 2024 Serentak, FPD: Jangan Buat Jegal Calon Potensial!

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Soal Pilkada 2024 Serentak, FPD: Jangan Buat Jegal Calon Potensial!

Soal-Pilkada-2024-Serentak-FPD-Jangan-Buat-Jegal-Calon-Potensial
DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrat menyatakan sepakat jika jadwal pelaksanaan Pilkada dinormalkan kembali menjadi 2022 dan 2023, termasuk di dalamnya Pilkada DKI Jakarta.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan Partai Demokrat mengusulkan Pilkada tidak dilakukan di tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg, yakni tahun 2024.


"Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Sedangkan opsi untuk Pilkada serentak, dapat dipertimbangkan pada tahun 2027, di antara dua pemilu nasional serentak," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).


Herzaky menyampaikan hal yang menjadi harapan Partai Demokrat.


Di mana, kata dia, opsi apapun yang dipilih nantinya sudah merupakan kesepakatan antara pemerintah dan partai politik di parlemen dalam revisi UU Pemilu, merupakan opsi terbaik untuk merawat dan mengembangkan demokrasi.


Menurutnya, jangan sampai justru opsi yang diambil dalam jadwal pelaksanaan Pilkada malah membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur. 


Termasuk jika memaksakan Pilkada serentak dilakukan pada 2024.


"Jangan sampai pula, ada pihak-pihak yang memaksakan Pilkada serentak 2024 hanya karena ada kepentingan pragmatis atau agenda terselubung yang tidak pro rakyat, bahkan merugikan rakyat. Misalnya, mau menjegal tokoh-tokoh politik yang dianggap potensial sebagai capres," ujar Herzaky.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan seluruh fraksi di DPR menginginkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 dinormalkan kembali menjadi 2022 dan 2023. 


Terkecuali dua fraksi yang tidak menginginkan hal tersebut.


Pertama kata Saan, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan catatan agar keserentakan Pilkada 2022 dan 2023 tetap diselenggarakan pada 2024.


"Terkait dengan Pilkada, PDI memberikan catatan karena pengen di 2024 tetap. Akhirnya PDI di drafnya tetap kan diharmonisasi tapi PDI memberikan catatan terkiat hal itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).


Sementara fraksi kedua, yakni Gerindra tidak memberikan catatan apapun. Saan berujar Fraksi Gerindra menunggu pembahasan untuk kemudian menyampaikam sikapnya perihal revisi Undang-Undang tentang Pemilu


"Jadi Gerindra sama sekali gak bersikap, apakah dia mau 2024 atau normal, enggak. Apakah dia mau proposional tertutup atau terbuka, dia enggak. PT-nya mau berapa dia enggak," kata Saan.


Untuk tujuh fraksi lain, tidak masalah bila Pilkada 2022 dan 2023 tetap diadakan. 


Saan berujar fraksi lain tersebut ingin agar Pilkada berjalan secara normal lima tahun sekali.



"Nah tapi di luar itu, PDI saja yang memberi catatan, yang lain lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," ujar Saan.


Sebelumnya Saan mengatakan DPR tengah melakukan penjadwalan ulang penyelanggaraan Pilkada. 


Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.


Adapun penjadwalan ulang Pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang tentnag Pemilu. 


Seperti diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.


"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).


Namun dikatakan Saan hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.


Saan menuturkan ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa kemudian Pilkada 2022 dan 2023 tidak dibuat serentak pada 2024. 


Pertama ialah terkait persoalan pengamanan yang tidak memadai hingga pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. 


Belum lagi jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.


"Itu salah satu beban. Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. Kenapa? Karena orang sudah gak fokus lagi. Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus terhadap pilpres," kata Saan.


Adapun terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.


Pasal 731


(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.


Pasal 731


(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Penulis blog