Back to Top
HUKUM PERISTIWA POLITIK

Soal Maklumat Kapolri, Ini Tanggapan Munarman

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Soal Maklumat Kapolri, Ini Tanggapan Munarman

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).  Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Menanggapi terbitnya Maklumat tersebut, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyebut setidaknya ada lima poin yang dijadikan sumber hukum di Indonesia. "Sumber hukum di Indonesia adalah 1. Undang-Undang Dasar (UUD) 2. Undang-Undang, 3. Peraturan Pemerintah, 4. Peraturan Menteri, 5. Peraturan Daerah," ucapnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (2/1/2021). Ketika disinggung lebih jauh apakah dengan tidak adanya Maklumat Kapolri di dalam sumber hukum yang disebutkan berarti dirinya tidak setuju dengan itu dia tidak menjawab.  Munarman pun sebelumnya menyebut bahwa dilarangnya ormas FPI melalui tidak memiliki dasar hukum. "Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 1
Baca selengkapnya

Penulis blog