HUKUM PERISTIWA POLITIK

Soal Maklumat Kapolri, Ini Tanggapan Munarman

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Soal Maklumat Kapolri, Ini Tanggapan Munarman

Soal Maklumat Kapolri, Ini Tanggapan Munarman
DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Menanggapi terbitnya Maklumat tersebut, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyebut setidaknya ada lima poin yang dijadikan sumber hukum di Indonesia.


"Sumber hukum di Indonesia adalah 1. Undang-Undang Dasar (UUD) 2. Undang-Undang, 3. Peraturan Pemerintah, 4. Peraturan Menteri, 5. Peraturan Daerah," ucapnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (2/1/2021).


Ketika disinggung lebih jauh apakah dengan tidak adanya Maklumat Kapolri di dalam sumber hukum yang disebutkan berarti dirinya tidak setuju dengan itu dia tidak menjawab. 


Munarman pun sebelumnya menyebut bahwa dilarangnya ormas FPI melalui tidak memiliki dasar hukum.


"Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," ujarnya.


Dia menjelaskan, pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom. 


Pada era Nasakom, sambungnya, sasaran pembubaran adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.


Menurutnya, pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan de javu alias pengulangan dari rezim Nasakom yang terdahulu. 


Bahkan, Surat Keputusan (SKB) Bersama melalui enam Instansi Pemerintah, menurutnya sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice atau penghalang-halangan pencarian keadilan terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI dan bentuk sebuah kezaliman terhadal rakyat.


"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat," ujarnya.


Dia menjabarkan, berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. 


Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.” 


Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.


"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," ungkapnya.


Sekadar informasi, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. 


Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.


"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud, Rabu 30 Desember 2020.


Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. 


Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Indonesia. 


Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak memiliki dasar hukum. [Democrazy/okz]

Penulis blog