HUKUM

Sidang Ditunda Hanya Gegara 'Surat Kuasa', Penggugat Nilai Raffi Ahmad Tak Serius

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sidang Ditunda Hanya Gegara 'Surat Kuasa', Penggugat Nilai Raffi Ahmad Tak Serius

Sidang-Ditunda-Hanya-Gegara-Surat-Kuasa-Penggugat-Nilai-Raffi-Ahmad-Tak-Serius
DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum Raffi Ahmad tidak bisa menunjukkan surat kuasa dalam sidang gugatan terkait dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok sehingga sidang ditunda. David Tobing selaku penggugat menilai Raffi Ahmad tidak serius menjalani persidangan.

"Ini nggak serius. Apa susahnya buat surat kuasa. Orangnya juga ada di Jakarta, kecuali di luar negeri itu sulit," kata David Tobing usai persidangan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).


Ia mengatakan membuat surat kuasa sebenarnya mudah. 


Ia menilai harus pengacara Raffi Ahmad bisa mengirimkan drafnya lewat transportasi online.


"Bikin surat kuasa kan bisa kirim drafnya tanda rangan, kirim lagi pakai gojek atau grab. Tapi kita apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun dia belum pegang kuasa," ujarnya.


Untuk itu, David berharap Raffi Ahmad bisa hadir dalam persidangan selanjutnya. 


Sebab, ia mengatakan dalam proses persidangan ada tahap mediasi.


"Saya berharap baik Raffi maupun kuasanya yang sah hadir karena selanjutnya ada proses mediasi. Di situ nanti tinggal saya tanya, maunya apa? Kalau mau minta maaf, ya silahkan karena saya transparan mewakili publik. Nggak bisa saya diam-diam atau ada deal-dealan lain semua demi kepentingan publik," tuturnya.


Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ditunda. 


Sebab, kuasa hukum Raffi Ahmad belum bisa menunjukan surat kuasa dalam perkara tersebut.


Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). 


Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.


Kuasa hukum Raffi Ahmad yang bernama Jonathan Tampubolon tidak bisa menunjukkan surat kuasa. 


Ia mengaku hanya mendapat kuasa secara lisan.


Lantas, pihak penggugat yakni David Tobing menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. 


Hakim Eko kemudian menyatakan sidang ditunda pekan depan.


Sebab, Eko menganggap secara formil pihak tergugat yakni Raffi Ahmad tidak hadir karena kuasa hukumnya belum menunjukan surat kuasa. 


Untuk itu, hakim Eko memanggil Raffi Ahmad untuk hadir dalam persidangan pada Rabu (3/2) pekan depan.


"Seperti yang saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan "kami kuasa Raffi berdasarkan lisan". Tentu sama-sama kita pahami bahwa, untuk perdata adalah formil. Ketika seorang menyatakan sebagai kuasa, harus dibuktikan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang demikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa. Jadi keinginan saudara untuk melihat tidak bisa diberikan kesempatannya. Karena pada prinsipnya secara formil tergugat tidak hadir. Kita akan panggil kembali Raffi Ahmad dengan kuasanya. Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu," ujar hakim Eko.


Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. 


Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).


Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.


"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima, Jumat (15/1/2021).


Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. 


Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Sementara itu, Raffi Ahmad telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.


Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1).


Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia. [Democrazy/dtk]

Penulis blog