Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Sebab Alasan Ini, Komisioner Kompolnas Yakin Pengadilan Internasional Tak Bakal Merespons Laporan FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Sebab Alasan Ini, Komisioner Kompolnas Yakin Pengadilan Internasional Tak Bakal Merespons Laporan FPI

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI).  Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma. "Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky kepada wartawan, Minggu, 31 Januari 2021. Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).  "ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," tuturnya. Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC.  "Indonesia buk
Baca selengkapnya

Penulis blog