Back to Top
HUKUM

Rasisme ke Pigai, Ambroncius Nababan Langsung Berhadapan dengan 3 Undang-Undang Sekaligus

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Rasisme ke Pigai, Ambroncius Nababan Langsung Berhadapan dengan 3 Undang-Undang Sekaligus

DEMOCRAZY.ID - Polisi sudah menetapkan status tersangka dan menahan Ketua Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Pro Jomin), Ambroncius Nababan karena dugaan ujaran yang mengandung SARA terhadap aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai. Perkara ini masih jadi sorotan tajam publik. Terkait itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada norma hukum yang dilanggar oleh pelaku.  Menurut dia, setidaknya ada tiga UU yang terkait dalam perkara ini yaitu KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Jadi, kalau ditanya norma hukum yang dilanggar, maka secara tegas saya mengatakan ada. Jadi, paling tidak itu kita dihadapkan kepada suatu persoalan penghinaan yang ada di dalam pasal 310 sampai pasal 321 KUHP," kata Edward dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, 28 Januari 2021. Dia merincikan untuk konteks UU ITE ada dalam Pasal 28 ayat 2, d
Baca selengkapnya

Penulis blog