Back to Top
HUKUM

Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Nilai Putusan Hakim Sesat

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Nilai Putusan Hakim Sesat

DEMOCRAZY.ID - Pupus sudah harapan Habib Rizieq Shihab dalam keberatannya atas status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan praperadilan Habib Rizieq ditolak hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) sore. Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah berpendapa, bahwa putusan hakim sangat menyesatkan. Dia menyebut, hakim tunggal Akhmad Sahyuti telah mengubah azas hukum. "Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan Undang-Undang," kata dia usai sidang. Rencananya, kubu Habib Rizieq akan mengajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum selanjutnya. JR tersebut berkaitan demgan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq. "Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim
Baca selengkapnya

Penulis blog