Back to Top
HUKUM PERISTIWA POLITIK

Poin 2d Maklumat Kapolri Diprotes Wartawan, Begini Tanggapan Kadiv Humas Polri

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Poin 2d Maklumat Kapolri Diprotes Wartawan, Begini Tanggapan Kadiv Humas Polri

DEMOCRAZY.ID - Maklumat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis menuai protes di tengah masyarakat. Terutama poin 2d yang menuai kritik dari media massa atau wartawan. Sebab dalam poin tersebut, masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono buru-buru meluruskan. Dia memastikan bahwa poin tersebut aman bagi insan pers, selama aturan kode etik dipenuhi. “Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik. Media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” katanya kepada wartawan, Minggu (3/1). Argo mengurai bahwa poin tersebut akan digunakan jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila. Kemudian mengancam NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti mengad
Baca selengkapnya

Penulis blog