HUKUM KRIMINAL

Pesan TP3 ke Kapolri Listyo soal Penembakan 6 Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Pesan TP3 ke Kapolri Listyo soal Penembakan 6 Laskar FPI

Pesan-TP3-ke-Kapolri-Listyo-soal-Penembakan-6-Laskar-FPI
DEMOCRAZY.ID - Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) kematian laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua menyampaikan pesan ke Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tak segan memecat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Pasalnya menurut Abdullah, Fadil Imran selaku pucuk pimpinan di kepolisian daerah tersebut bertanggung jawab atas bentrok yang berujung penembakan 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.


Secara operasional, kata dia, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran wajib mengawasi operasi pengintaian yang berbuntut tewasnya pengawal Rizieq Shihab.


"Beliau [Listyo Sigit] harus memecat Kapolda Metro Jaya, yang bertanggung jawab secara operasional dalam kasus pembunuhan enam warga sipil itu," ujar Abdullah Hehamahua melalui sambungan telepon kepada, Rabu (27/1).


Selain itu, Abdullah menambahkan, Listyo juga wajib bertanggung jawab akan pernyataannya ketika mengumumkan kronologi insiden bentrok di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sesaat setelah kejadian. 


Dia menyoroti, pelbagai keterangan Fadil Imran saat itu yang belakangan justru bertolak belakang dengan temuan tim pendamping.


Meski tak terlalu berharap, Abdullah menegaskan titik terang kasus penembakan 6 laskar FPI ini jadi salah satu yang wajib dipertanggungjawabkan Listyo selaku Kapolri baru di depan publik.


Terlebih hingga kini, mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu belum mengumumkan anggota polisi yang terlibat dalam insiden nahas di jalan tol KM 50 tersebut. 


Abdullah khawatir, penanganan kasus yang terlalu lama berpotensi menghilangkan barang bukti.


Untuk memperbaiki kondisi ini ia pun menyarankan, Listyo dapat mulai dengan terlebih dulu mengevaluasi pelbagai kebijakan selama menjabat Kabareskrim.


"Sebagai Kapolri, yang pertama adalah beliau harus menindak diri sendiri, sebagai Kabareskrim atas penanganan kasus itu karena sampai hari ini, belum diumumkan siapa pelaku," kata Abdullah.


"Itu kan bisa kemudian dikhawatirkan sebagai menghilangkan barang bukti. Dikhawatiri menghilangkan jejak. Dikhawatiri didiamkan dan seterusnya," imbuh dia lagi.


Terkait kasus ini, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Jokowi memerintahkan agar tidak ada hal yang ditutup-tutupi dari publik terkait pengusutan kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.


Mahfud pun menjanjikan, pemerintah bakal menindaklanjuti kasus tersebut.


"Jadi, presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini [Komisioner Komnas HAM], lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, enggak boleh ada yang disembunyikan," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1). [Democrazy/cnn]

Penulis blog