HUKUM POLITIK

Pernyataan Terkini Novel Bamukmin Soal Kasus Gus Nur, Menohok Sekali!

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pernyataan Terkini Novel Bamukmin Soal Kasus Gus Nur, Menohok Sekali!

Pernyataan-Terkini-Novel-Bamukmin-Soal-Kasus-Gus-Nur-Menohok-Sekali
DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Novel Bamukmin menganggap kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama kliennya sarat akan kepentingan politik. 

Menurut Novel, kasus tersebut seharusnya diselesaikan secara dialog. PB NU sebenarnya bisa membedakan mana yang harus didialogkan mana yang dipidanakan. 


"Ini jelas, banyak sekali sarat kepentingan politik, kalau pun masalah ini dijabarkan, seharusnya diselesaikan dengan dialog. PB NU mengerti mana yang harus didialogkan dan mana yang harus dipidanakan," ungkapnya usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.


Kasus tersebut dia sandingkan dengan kasus Buni Yani. Sebab, ada kesamaan yakni UU ITE. 


Kala itu, Buni Yani menyebarkan video yang berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. 


Akhirnya, diproses dan dijebloskan ke penjara. 


"Nah persoalan ini kami melihat ada kesamaan pada saat UU ITE itu bisa berlaku artinya ada rangkaian-rangkaian yang terjadi ketika bisa dijadikan atau di yurisprudensi. Itu kejadiannya Buni Yani, yang dikejar Buni Yani," katanya.


Lebih lanjut, Novel memastikan, minggu depan pihaknya bakal mengejar oknum yang mengunggah video yang berkonten dianggap penghinaan. 


Adapun, kata dia dikejarnya pengunggah itu lantaran dia bertanggung jawab atas video tersebut sehingga terjadinya konflik.


"Insya Allah minggu depan bisa kami kejar ini biang keroknya yang mengunggah. Karena yang mengunggah ini punya bertanggung jawab dan menyebabkan terjadinya konflik," katanya.


Atas dasar itu, dia menyimpulkan, kasus tersebut sarat akan kepentingan politik. 


Sebab, kalau tak ada video tersebut tidak ada pelaporan terhadap Gus Nur. 


"Kalau bukan kepentingan politik yang unggah itu bisa dihadirkan, enggak ada pelaporan sampai saat ini kepada Gus Nur," pungkasnya. 


Sebagai informasi, Pangadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (26/1).


Sidang tersebut bergagendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [Democrazy/jpnn]

Penulis blog