Back to Top
HUKUM

Pakar Hukum Universitas Indonesia Sebut Perubahan Nama FPI Tidak Sah, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar Hukum Universitas Indonesia Sebut Perubahan Nama FPI Tidak Sah, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah beberapa hari yang lalu resmi melarang dan membubarkan segala kegiatan yang berhubungan dengan organisasi masyarakat atau ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut disampaikan langsung dalam siaran persnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, atau Menko Polhukam Mahfud MD dimana sudah didiskusikan bersama beberapa lembaga aparat dan kenegaraan. Usai dilarang, sejumlah tokoh eks pentolan FPI tak gentar menyerah dengan membentuk dan mendeklarasikan FPI baru dengan kepanjangan lain Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam dilarang. Menurut penilaian salah satu pakar hukum dan pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai jika perubahan nama FPI tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah jika tak mendaftarkan diri atas perubahan nama. "Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah,&q
Baca selengkapnya

Penulis blog