HUKUM

Pakar Hukum Universitas Indonesia Sebut Perubahan Nama FPI Tidak Sah, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar Hukum Universitas Indonesia Sebut Perubahan Nama FPI Tidak Sah, Kok Bisa?

Pakar Hukum Universitas Indonesia Sebut Perubahan Nama FPI Tidak Sah, Kok Bisa?
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah beberapa hari yang lalu resmi melarang dan membubarkan segala kegiatan yang berhubungan dengan organisasi masyarakat atau ormas Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan langsung dalam siaran persnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, atau Menko Polhukam Mahfud MD dimana sudah didiskusikan bersama beberapa lembaga aparat dan kenegaraan.


Usai dilarang, sejumlah tokoh eks pentolan FPI tak gentar menyerah dengan membentuk dan mendeklarasikan FPI baru dengan kepanjangan lain Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam dilarang.


Menurut penilaian salah satu pakar hukum dan pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai jika perubahan nama FPI tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah jika tak mendaftarkan diri atas perubahan nama.


"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," lanjut Indriyanto melalui keterangannya kepada wartawan Sabtu, 2 Januari 2020 seperti yang dikutip dari Antara.


Adanya perubahan nama serta pembentukan baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan negara.


Indriyanto juga menyebutkan jika konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum harus ditindaklanjuti secara tegas.


"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan keputusan untuk pembuatan dan pelaksanaan kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat yang baru tersebut," tuturnya.


Jika melihat dari penelitian Kementerian Dalam Negeri, AD/ART FPI bertentangan dengan UU Ormas sesuai pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.


"Dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," kata Indriyanto.


Pengajar Ilmu Hukum Universitas Indonesia sekaligus pakar tersebut berpendapat jika dalam sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa kelegalitasan , terlebih jika aktivitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan kata NKRI Bersyariah.


Lanjut Indriyanto, pelarangan aktifitas dan kegiatan FPI harus dialihkan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung, segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.


"Oleh karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," pungkasnya. [Democrazy/prjb]

Penulis blog