HUKUM

Maklumat Kapolri: Kalo Ada Masyarakat yang Akses Konten FPI, Siap-siap Ini Ancamannya..

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Maklumat Kapolri: Kalo Ada Masyarakat yang Akses Konten FPI, Siap-siap Ini Ancamannya..

Maklumat Kapolri: Kalo Ada Masyarakat yang Akses Konten FPI, Siap-siap Ini Ancamannya..
DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jendral Idham Aziz mengeluarkan maklumat larangan kepada masyarakat agar jangan tak menyebarkan konten yang berbau FPI di media sosial.

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 secara tegas Kapolri akan melakukan tindakan secara tegas bila ada masyarakat yang menyebarkan simbol dan atribut FPI media sosial.


“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan,” bunyi maklumat yang langsung ditandantangani Kapolri Jendral Idham Aziz.


Dalam maklumat itu juga disebutkan, Polri bersama TNI dan Satpol PP akan menertibkan di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet terkait FPI akan langsung dilakukan pencopotan.


Langkah itu sebagai kepatuhan Polri terhadap keputusan pemerintah yang telah membubarkan ormas FPI tersebut.


“Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,”ujar bunyi maklumat tersebut.


Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.


Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. 


Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. 


Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.


“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12). [Democrazy/psid]

Penulis blog