HUKUM PERISTIWA

KontraS Beberkan Keriskanan Hukum Saat 'PAM Swakarsa' Diaktifkan Kembali

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
KontraS Beberkan Keriskanan Hukum Saat 'PAM Swakarsa' Diaktifkan Kembali

KontraS-Beberkan-Keriskanan-Hukum-Saat-PAM-Swakarsa-Diaktifkan-Kembali
DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban (KontraS) mengkritisi langkah Kepolisian RI (Polri) bermaksud menghidupkan lagi Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.

Sebelumnya, publik disegarkan kembali rencana Polri mengaktifkan Pam Swakarsa setelah Listyo Sigit Prabowo memaparkannya dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI.


Keputusan Polri menghidupkan Pam Swakarsa itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken Jenderal Pol Idham Azis.


Peneliti KontraS, Danu Pratama menyatakan pihaknya melihat keriskanan-keriskanan yang bisa terjadi saat Pam Swakarsa itu dijalankan.


"Pengaturan Perpol No. 4 Tahun 2000 masih punya celah-celah hukum yang riskan ketika diberlakukan nanti. Riskan dalam artinya banyak potensi penyalahgunaan wewenang, tindak kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM tanpa mekanisme pengawasan dan penagihan akuntabilisme yang jelas," ujar Danu dalam diskusi Kamisan virtual, Rabu (27/1) malam.


Danu mengatakan pada Perpol 4/2020 PAM Swakarsa bukan hanya meliputi Satpam dan Satkamling seperti klaim pihak kepolisian ke publik, namun juga termasuk organisasi masyarakat yang dikukuhkan Polri.


Pada Perpol tersebut, wewenang hingga tugas satpam dan Satkamling diatur dengan rinci termasuk pada . 


Tapi, sambung dia, tidak begitu halnya dengan ormas yang bisa jadi bagian PAM Swakarsa.


"Sehingga diskresi polisi besar dalam penetapannya," kata dia.


Ia pun mempertanyakan bagaimana mekanisme seleksi ormas yang bisa dikukuhkan, pihak yang berhak menyeleksi, wewenang dan tugas ormas setelah dikukuhkan, hingga mekanisme pengawasan sampai pihak yang bertugas mengawasi ormas tersebut.


Salah satu contoh terkait wewenang. Danu mengatakan Satpam dan Satkamling umumnya memiliki wilayah kewenangan tertentu atau yurisdiksi, baik untuk mengawasi sebuah gedung sampai sebuah daerah.


"Pertanyaannya gimana kalau organisasi yang seluruh lingkupnya nasional, terus dikukuhkan jadi PAM/ Terus ruang lingkupnya apa? Apakah se-Indonesia bisa dilakukan tindakan kepolisian terbatas yang diatur di Perpol?" tuturnya.


Lebih lanjut, Danu mengatakan pihaknya pun mempertanyakan soal kewenangan Pam Swakarsa nantinya. 


Pada Perpol 4/2020 disebut wewenang Satkamling salah satunya dapat melakukan tindakan kepolisian nonyudisial.


Merujuk pada beleid-beleid yang ada, sambungnya, tindakan kepolisian nonyudisial itu yang paling tegas sebelumnya disebutkan sebagai wewenang Satpol PP.


Dengan asumsi tersebut, maka dia mempertanyakan apakah organisasi yang telah ditetapkan sebagai PAM Swakarsa dapat melakukan penggerebekan pada kegiatan yang dianggap melanggar hukum hingga patroli layaknya Satpol PP.


Kalau wewenang tersebut bisa diberikan, menurut Danu, dibutuhkan landasan hukum yang jelas. 


Ia mempertanyakan apakah landasan hukum akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah atau sekedar ukuran moralitas kawasan setempat.


Sementara perkara pengawasan dia nilai penting untuk dijadikan perhatian. 


Ia mencontohkan pada lembaga Polri ada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM hingga Ombudsman yang melakukan pengawasan.


"PAM Swakarsa gimana? Siapa yang awasi? Apa terkait kode etik dan disiplin Polri? Seharusnya enggak. Masuk yurisdiksi Propam? Seharusnya enggak karena Pam Swakarsa di luar struktur organisasi kepolisian," ujar Danu.


Menurut Danu, aturan-aturan itu penting dibentuk untuk memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerapan PAM Swakarsa dari unsur organisasi.


Ia mengatakan minimnya mekanisme pemberian wewenang hingga pengawasan pada PAM Swakarsa berpotensi pada penyalahgunaan hingga kekerasan ke masyarakat sipil, premanisme, sampai pengerahan untuk kepentingan politik praktis.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam uji kelayakan dan kepatuhan bersama Komisi III DPR bahwa ia ingin menghidupkan kembali PAM Swakarsa.


Wacana ini menuai perdebatan. Banyak pihak mengkhawatirkan nasib PAM Swakarsa akan serupa dengan insiden tahun 1998 hingga 1999 dimana satuan itu dipakai untuk melawan masyarakat sipil di era pasca reformasi.


Polri sendiri telah memastikan Pam Swakarsa yang akan diatur kini, berbeda dengan yang pernah ada pada 1998 silam. [Democrazy/cnn]

Penulis blog