Back to Top
HUKUM PERISTIWA

Kapolri Larang Konten FPI Beredar di Internet, Begini Respon Dewan Pers

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Kapolri Larang Konten FPI Beredar di Internet, Begini Respon Dewan Pers

DEMOCRAZY.ID - Dewan Pers menilai maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang peredaran konten terkait Front Pembela Islam atau FPI tidak bisa berlaku untuk produk jurnalistik di internet. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli menjelaskan pemberitaan yang dibuat oleh pers terkait FPI untuk kepentingan umum tetap bisa dilakukan di internet. "Pers tetap boleh memberitakan perihal FPI, tentu tidak masalah. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak bisa dilarang karena itu bertentangan dengan Undang-undang," kata Arif kepada Suara.com, Jumat (1/1/2021). Dia menilai maklumat Kapolri ini harus dimaknai sebagai imbauan kepada masyarakat secara umum saja.  Sementara kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan maklumat Kapolri. "Dalam UU dinyatakan bahwa pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Jadi maklum
Baca selengkapnya

Penulis blog