Back to Top
HUKUM PERISTIWA POLITIK

Kaitkan 35 Teroris Dengan FPI, Ubedilah Badrun: Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal!

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Kaitkan 35 Teroris Dengan FPI, Ubedilah Badrun: Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal!

DEMOCRAZY.ID - Putusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara dinilai mengandung kesalahan. Pemerintah dianggap salah fokus sampai membuat SKB 6 pejabat negara, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkumham, Kepolisian, Kejaksaan, dan BNPT yang berada di bawah komando Menko Polhukam Mahfud MD. "Itu SKB-nya salah fatal. Menyatakan FPI secara de jure bubar sejak 20 Juni 2019, padahal ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan bahwa negara tidak dapat memaksakan suatu organisasi untuk mendaftarkan diri dan memiliki SKT," ujar analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Jumat (1/1). Putusan yang dimaksud Ubedilah adalah putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013 angka 3.19.4. Sehingga, penerbitan SKB tersebut bertentangan dengan putusan MK. Tak hanya itu, Ubedilah pun menyebut kesalahan lain yang ada dalam SKB tersebut. "Setelah saya baca isi SKB enam pej
Baca selengkapnya

Penulis blog