Back to Top
HUKUM

Dewan Pers Pastikan Simbol FPI Boleh Digunakan untuk Pemberitaan

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dewan Pers Pastikan Simbol FPI Boleh Digunakan untuk Pemberitaan

DEMOCRAZY.ID - Penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pihak kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan bahwa media tetap bisa menggunakan simbol FPI untuk kepentingan pemberitaan. Ahmad menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tersebut kedudukannya tidak lebih tinggi daripada Undang-undang.  Dengan begitu, apabila media hendak memberitakan soal FPI berikut dengan simbolnya pun diperbolehkan. "Sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan tetap sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), ya silakan tetap melakukannya," jelas Ahmad saat dihubungi, Sabtu (2/1/2020). Apalagi hal tersebut didukung dengan faktanya kuat dan informasinya pun telah terverifikasi.  Maka media tersebut sudah menayangkan pemberitaan yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kan publik berhak tahu tentang segala sesuatu, dan hal ini dijamin konstitusi," ucapnya. Sebelumnya, Jenderal Idham
Baca selengkapnya

Penulis blog