HUKUM

DPR Perintahkan Polisi 'Sikat Tanpa Pandang Bulu' Abu Janda Soal Kasus Rasisme

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
DPR Perintahkan Polisi 'Sikat Tanpa Pandang Bulu' Abu Janda Soal Kasus Rasisme

DPR-Perintahkan-Polisi-Sikat-Tanpa-Pandang-Bulu-Abu-Janda-Soal-Kasus-Rasisme
DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam menindak kasus dugaan rasisme yang kini merundung mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Hal itu ia tegaskan menanggapi pelaporan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.


Kekinian Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan tersangka Ambroncius Nababan terkait kasus rasisme. 


Sahroni meminta penanganan serupa dilakukan atas kasus rasisme lainnya.


"Sikat tanpa pandang bulu, rasisme bisa menyebakan perang sesama saudara sendiri. Saya yakin Kapolri baru akan berlaku tegas," kata Sahroni dihubungi, Jumat (29/1/2021).


Sahroni berujar sikap tegas kepolisian yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus ditunjukan dalam menindak kasus rasisme agar tidak terjadi pengulangan. 


Mengingat tindakan rasisme dapat memecah belah.


"Sikap tegas kapolri harus dan wajib dilakukan karena ini membahayakan persaudraaan," ujar Sahroni.


Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.


Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.


Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.


"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).


Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. 


Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.


Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. 


Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.


Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. 


Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.


"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.


Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. [Democrazy/sra]

Penulis blog