Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Alamak! Nekat Tembak Anjing, Pak RT di Bekasi Terancam Pidana

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Alamak! Nekat Tembak Anjing, Pak RT di Bekasi Terancam Pidana

DEMOCRAZY.ID - Rainbow Sanctuary Indonesia memastikan bahwa proses hukum atas kasus penembakan anjing bernama Xena beberapa waktu lalu tetap berjalan.  Founder Rainbow Sanctuary Indonesia Erika Kusuma mengatakan, kasus penembakan anjing yang dilaporkan dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 9 Maret 2018 itu kini memasuki tahap penyidikan. Jika terbukti maka S, oknum CV Tytyan Abadi yang diduga pelaku penembakan terancam masuk penjara. "Dari informasi yang bisa kami sampaikan, terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan berdasarkan Pasal 302 KUHP. Terlapor diancam dengan sanksi pidana sembilan bulan penjara," ujar Erika dalam keterangan persnya, Sabtu (2/1). Erika mengatakan, S menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus penembakan tersebut diduga menggunakan senapan angin. Anjing Xena mengalami kelumpuhan permanen. Dari hasil x-ray ditemukan dua buah peluru pada daerah tulang
Baca selengkapnya

Penulis blog