HUKUM KRIMINAL

Alamak! Nekat Tembak Anjing, Pak RT di Bekasi Terancam Pidana

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Alamak! Nekat Tembak Anjing, Pak RT di Bekasi Terancam Pidana

Alamak! Nekat Tembak Anjing, Pak RT di Bekasi Terancam Pidana
DEMOCRAZY.ID - Rainbow Sanctuary Indonesia memastikan bahwa proses hukum atas kasus penembakan anjing bernama Xena beberapa waktu lalu tetap berjalan. 

Founder Rainbow Sanctuary Indonesia Erika Kusuma mengatakan, kasus penembakan anjing yang dilaporkan dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 9 Maret 2018 itu kini memasuki tahap penyidikan.


Jika terbukti maka S, oknum CV Tytyan Abadi yang diduga pelaku penembakan terancam masuk penjara.


"Dari informasi yang bisa kami sampaikan, terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan berdasarkan Pasal 302 KUHP. Terlapor diancam dengan sanksi pidana sembilan bulan penjara," ujar Erika dalam keterangan persnya, Sabtu (2/1).


Erika mengatakan, S menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus penembakan tersebut diduga menggunakan senapan angin.


Anjing Xena mengalami kelumpuhan permanen. Dari hasil x-ray ditemukan dua buah peluru pada daerah tulang belakang. Peluru yang mestinya dicabut dari tubuh anjing rupanya tidak dapat diangkat.


"Peluru tetap menancap karena posisi peluru itu menempel pada tulang Xena," jelasnya.


Sehari-harinya dalam kondisi pincang, Xena dirawat di Rainbow Sanctuary Indonesia hingga akhirnya Xena mati. 


Adapun penembakan terjadi pada hari Selasa, 27 Februari 2018 di Bekasi. Tanggal 31 Desember 2020 Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan atas saksi fakta bernama Irene dengan didampingi tim hukum dari Umbu Samapaty dan Josia Sihombing.


Dalam kesaksiannya, saksi hanya diminta mengkonfirmasi pernyataan yang telah diambil sebelumnya dalam proses lidik di Kepolisian.


 Selanjutnya, saksi berharap penyidik segera mengusut kepemilikan senjata yang digunakan terlapor. Alasannya, sejauh ini, penyidik belum melakukan penyitaan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan terlapor. Kabarnya, barang bukti tersebut sudah dijual.


Kepemilikan senapan angin harus memiliki izin dari kepolisian dan berbagai persyaratan untuk mencegah penyalahgunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.


Apabila tidak memiliki izin tersebut, terlapor diancam dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951.


Selain itu, jika terlapor terbukti menghilangkan barang bukti maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan, berdasarkan Pasal 221 KUHP.  [Democrazy/rmco]

Penulis blog