Back to Top
HUKUM

Abu Janda Disebut Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Abu Janda Disebut Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

DEMOCRAZY.ID - Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga melontarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang dinilai menyudutkan Islam.  Dia akan diperiksa polisi, Senin, 1 Februari 2021. Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan.  Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik. "Jika berdasarkan penyidikan minimal ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut (Abu Janda) dapat ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya saat dihubungi, Minggu (31/1/2021). Selanjutnya, menurut Suparji, pihak Polri dapat melakukan pemanggilan terhadap Abu Janda.  Dia menduga, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Abu Janda jika yang bersangkutan tak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya. Di sisi
Baca selengkapnya

Penulis blog