HUKUM

3 Kontroversi Abu Janda Berujung Laporan Polisi

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
3 Kontroversi Abu Janda Berujung Laporan Polisi

3-Kontroversi-Abu-Janda-Berujung-Laporan-Polisi
DEMOCRAZY.ID - Nama pegiat media sosial Permadi Arya atau yang bisa disebut Abu Janda tengah menjadi sorotan publik. 

Ia juga terancam berhadapan dengan kasus hukum akibat cuitannya di media sosial (medsos) yang menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.


Cuitan Abu Janda itu lantas dipolisikan Medya Rischa, Jumat (29/1/2021). Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056/I/2021/BARESKRIM.


Ternyata sebelum masalah cuitannya, Abu Janda pernah membuat kehebohan lain. Berikut ini sederet kontroversinya yang telah dirangkum:.


1. Dilaporkan karena Menghina Bendera Tauhid


Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir. Melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2018 oleh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.


Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan lantaran uggahannya di akun Facebook ihwal bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang juga terpampang di kediaman Rizieq Shihan di Makkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.


Atas laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 


Saat melaporkan, Alwi turut membawa beberapa barang bukti seperti tautan Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.


2. Teroris Memiliki Agama, yakni Agama Islam


Tak hanya kali ini saja Abu Janda mengeluarkan pernyataan yang membawa-bawa agama Islam. 


Pada Desember 2019, Abu Janda sempat menyebut bahwasanya teroris memiliki agama, dan Islam sebagai agama teroris.


Atas pernyataannya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian. 


Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM dan baru diproses sekira Mei 2020.


3. Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai


Ternyata tidak berhenti di situ saja ulah Abu Janda yant membuat geram sebagian masyarakat. Terkini, Abu Janda sempat melontarkan kalimat bernada rasisme kepada eks Komisioner Komnas HaM Natalius Pigai.


Adapun kalimat Abu Janda yang dinilai rasis yaitu 'Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’


Oleh karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.


Dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.


Melihat situasi yang kian memanas, Abu Janda lantas membuat video klarifikasi terkait cuitan Islam Agama Arogan. Video itu diunggahnya di Twitter dan ditujukan kepada para kiai, gus, ustaz, serta warga NU lainnya.


"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya bikin video ini buat kiai-kiai, buat gus-gus, buat ustaz-ustaz, dan semua warga NU yang saya cintai. Nama saya Permadi Arya alias Abu Janda saya warga NU kultural, juga kader organisasi banom NU. Izinkan saya, yai, gus, ustaz, untuk menjelaskan kesalahpahaman tulisan saya di Twitter," katanya dalam video yang dikutip, Sabtu (30/1/2020).


Menurut Abu Janda, komentarnya di media sosial telah dipotong dan sengaja diviralkan. 


Menurutnya, cuitan itu bukan pernyataan yang berdiri sendiri, tapi membalas tweet Ustaz Tengku Zulkarnaen.


"Itu adalah cuitan jawaban saya kepada ustaz Tengku Zulkarnaen, yang sedang provokasi SARA mengatakan, minoritas di Indonesia itu arogan ke mayoritas," kata Abu Janda sambil menunjukkan tangkapan layar cuitan yang dimaksudnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog