EKBIS

3 Alasan Buruh Tak Mau Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
3 Alasan Buruh Tak Mau Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

3-Alasan-Buruh-Tak-Mau-Bahas-Aturan-Turunan-UU-Cipta-Kerja
DEMOCRAZY.ID - Sampai hari ini, sejumlah serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea belum kunjung setuju dengan UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa mereka tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law ini.


“Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat di dalam pembahasan RPP,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2021. 


Sesuai dengan ketentuan di dalam UU ini, aturan turunan harus selesai 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ini berlaku.


Beberapa hari lalu, Jokowi pun Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) UU ini sudah memasuki tahap finalisasi.


 "Beberapa minggu ke depan akan segera selesai," kata Jokowi dalam acara Media Group Summit pada Rabu, 27 Januari 2021.


Bukan hanya karena menolak UU Cipta Kerja, alasan kedua buruh tak ikut dalam pembahasan aturan turunan adalah karena proses gugatan uji materi sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. 


Bila gugatan ini dikabulkan, kata Said, maka pembahasan aturan turunan tentu akan sia-sia.


Alasan ketiga yaitu soal muatan dari aturan turunan. Buruh mengaku telah melihat sejumlah konten dalam aturan turunan ini bertentangan dari isi UU Cipta Kerja. 


Said mencontohkan RPP yang mengatur terkait pesangon.


Di mana salah satu pasalnya, kata dia, mengatur, pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari UU Cpta Kerja apabila perusahaan merugi. 


"Jelas isi pasal RPP ini keliru dan ngawur," ujarnya. [Democrazy/tmp]

Penulis blog