Back to Top
AGAMA HUKUM

MUI Tak Dimintai Pertimbangan Pembubaran FPI, Ternyata Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Desember 31, 2020
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
MUI Tak Dimintai Pertimbangan Pembubaran FPI, Ternyata Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah telah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (ormas) Islam.  Segala atribut dan kegiatannya dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI. Menanggapi pembubaran FPI ini, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, mengatakan bahwa pembubaran FPI tidak terkait dengan paham aliran sesat, sehingga tidak ada pertimbangan MUI untuk itu.  Ia mengatakan, berdasarkan alasan pemerintah, FPI dibubarkan karena memang tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) saat izin masa berlakunya sudah habis. Meski begitu, memang banyak ormas lain yang tidak memiliki SKT. Karena itu, ia berharap pemerintah bisa adil untuk hal ini. "Saya berharap pemerintah adil untuk me
Baca selengkapnya

Penulis blog