HUKUM POLITIK

Pakar HTN: Pimpinan KPU Seharusnya Dipecat, Namun Ada Kekuatan Besar Yang Melindunginya

DEMOCRAZY.ID
April 20, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar HTN: Pimpinan KPU Seharusnya Dipecat, Namun Ada Kekuatan Besar Yang Melindunginya

Pakar HTN: Pimpinan KPU Seharusnya Dipecat, Namun Ada Kekuatan Besar Yang Melindunginya


DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Ketua KPU seharusnya dicopot dari jabatannya, namun ada kekuatan besar yang melindunginya.


Ketua KPU, Hasyim Asy’ari diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN dan kini telah mengajukan pengaduan ke DKPP.


Hasyim Asy’ari sebelumnya telah menerima tiga peringatan keras dari DKPP.


Pakar hukum tata negara Feri Amsari pun turut bereaksi terhadap isu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia (KPU) Hasyim Asyari yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).


Kali ini Hasim Asyari mengajukan pengaduan ke DKPP Indonesia pada Kamis (18 April 2024). Dia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap PPLN.


Feri Amsari menilai dari serangkaian pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU itu,  sudah selayaknya Hasyim Asyari diberhentikan sejak lama.


Mulanya Feri Amsari menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 memang tidak beretika dan sudah diputuskan bermasalah.


“Tapi kita tahu ada kekuatan besar yang selalu melindunginya (Ketua KPU). Itulah kekuatan yang paling kuat di republik ini, kekuatan presiden,” kata Feri di Jakarta, Jum’at (19/4/2024).


Ia menegaskan bukan hanya laporan tersebut. Laporan ke DKPP sebelumnya lebih parah dan memalukan.


“Jadi bagi saya seharusnya nih orang sudah diberhentikan. Bahkan untuk dipecat jadi ketua KPU pun tidak,” ungkapnya.


Atas hal itu Feri Amsari menuding Ketua KPU memang terlibat dalam berbagai pelanggaran di Pemilu 2024.


“Ini orang (Ketua KPU) terus dipertahankan jadi ketua. Jangan-jangan dia memang terlibat dalam berbagai kecurangan dan tidak mau menyampaikan itu,” kata Feri.


“Dia semacam rahasia bagi kekuatan yang melindunginya, kekuatan besar yang melindunginya, sehingga dia tidak dipecat-pecat,” pungkasnya.


Diduga Lakukan Perbuatan Asusila


Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari diduga lakukan perbuatan asusila pada anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN), kini kembali diadukan ke DKPP.


Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kembali menuai sorotan. Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.


Sebelumnya Hasyim Asy’ari sudah mendapat 3 kali peringatan keras dari DKPP. Kali ini tuduhannya adalah dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).


Aduan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).


“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.


Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.


Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.


Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.


Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.


“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.


Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum menjelaskan, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.


Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi. Hingga saat ini korban disebut Maria masih mengalami trauma mendalam.


“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” tuturnya.


Pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.


Saat berita ini ditulis, Tribunnews masih mencoba mengkonfirmasi kepada Hasyim mengenai tuduhan terhadap dirinya yang dilaporkan ke DKPP itu. Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.


Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas.


Namun saat itu DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.


Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.


Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. 


Sumber: Tribun

Penulis blog