CATATAN POLITIK

'Mungkinkah Gibran Didiskualifikasi, Prabowo Presiden, Wapres Dipilih MPR?'

DEMOCRAZY.ID
April 19, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Mungkinkah Gibran Didiskualifikasi, Prabowo Presiden, Wapres Dipilih MPR?'
'Mungkinkah Gibran Didiskualifikasi, Prabowo Presiden, Wapres Dipilih MPR?'


'Mungkinkah Gibran Didiskualifikasi, Prabowo Presiden, Wapres Dipilih MPR?'


Dalam politik segala kemungkinan bisa saja terjadi. Politik tidak hitam putih. Terutama mempertimbangkan kondisi politik nasional. Penetapan hukum dipengaruhi kondisi ril sosial politik tanah air.


Skenario win-win solution mungkin menjadi bahan pertimbangan delapan Majelis Hakim Konstitusi. Gibran Rakabuming Raka tak bisa ditolong lagi. 


Lantaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat prosedur sejak awal dan terlalu dipaksakan dengan mengubah Undang-undang oleh paman Gibran di Mahkamah Konstitusi.


Dengan Prabowo Subianto dikukuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi sebagai presiden terpilih dalam sengketa hasil Pilpres 2024 dan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka diprediksi memiliki risiko politik paling kecil dibandingkan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dua-duanya. 


Setidaknya doa Ustadz Abdul Samad 10 tahun silam baru terkabul sekarang, canda seorang senior beberapa waktu lalu.


Di Pilpres 2024 Prabowo Subianto didukung oleh 4 partai. Keempat partai tersebut yaitu Golkar, PAN, Demokrat dan partai milik Prabowo, Gerindra. 


Keempat partai tersebut merupakan partai pendukung Prabowo di Pilpres sebelumnya. Hanya minus PKS.


Bila hanya Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi resistensi politik diperkirakan hanya akan muncul dari kubu Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.


Secara politik bila Prabowo Subianto ditetapkan sebagai presiden terpilih sementara wakil presiden dipilih oleh MPR periode 2024-2029, pengaruh Presiden Jokowi dinilai sudah melemah.


Saat Mahkamah Konstitusi menetapkan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih, legitimasi Presiden Jokowi yang masa jabatannya tinggal beberapa bulan lagi akan mulai ditinggal oleh kekuatan politik. 


Apalagi Presiden Jokowi tidak memiliki partai sebagai tempat perlindungan politik dan bargaining dengan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto.


Di sinilah kita memaknai mengapa Jokowi begitu ngotot ingin bertemu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk mengimbangi kekuatan presiden terpilih. 


Meski saat ini Prabowo masih menjadi menterinya Jokowi. Konstelasi politik akan bergerak cepat pasca pembacaan putusan MK, 22 April 2024.


Hanya saja bila Prabowo ditetapkan sebagai presiden terpilih sementara pemilihan wakil presiden melalui MPR dinilai oleh pakar hukum tata negara belum memiliki payung hukum. Presiden dipilih langsung oleh rakyat sementara wakil presiden dipilih MPR.


Akan tetapi Majelis Hakim Konstitusi mungkin mempunyai pertimbangan lain meski tidak ada dalam tuntutan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Lalu siapakah yang akan menjadi calon wakil presiden yang akan dipilih MPR? Calonnya diprediksi 2 orang, yaitu Anies Rasyid Baswedan dan Ganjar Pranowo sebagai jalan tengah antarkekuatan dan elemen politik nasional.


Mungkinkah skenario ini yang akan diambil Majelis Hakim Konstitusi sebagai jalan tengah? Seberapa besar peluangnya? Amat tergantung pertimbangan 8 Majelis Hakim Konstitusi.


“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” [QS. al-Baqarah: 29]


Wallahua’lam bish-shawab


Bandung,

9 Syawal 1445/18 April 2024


Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

Penulis blog