KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo - DEMOCRAZY News
HUKUM

KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo

DEMOCRAZY.ID
April 29, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo

KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo


DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal tindak lanjut dugaan korupsi yang menyeret nama Ganjar Pranowo. Sebelumnya, Ganjar dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch atau IPW.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, tindak lanjut aduan masyarakat tersebut tidak bisa mereka beberkan ke masyarakat.


"Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapornya. Jadi, bukan disampaikan dalam forum seperti ini," kata Ali dikutip pada Senin (29/4/2024).


Disebutnya KPK memiliki aturan dalam menangani aduan dugaan korupsi dari masyarakat.


"Di peraturan pemerintahnya maupun di peraturan lain tidak boleh. Nanti saya yang dipersoalkan ketika saya sampaikan," kata Ali.


Ditegaskannya, hal itu juga berlaku bagi kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ke KPK.


"Bukan berarti karena khusus laporan itu, kemudian kami tidak sampaikan. Seluruh pelaporan masyarakat pada prinsipnya yang tahu hanya pelapor dan pihak petugas di pengaduan masyarakat," ujarnya.


Laporan IPW


Ganjar dilaporkan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa (5/2/2024). 


Sugeng menjelaskan dugaan korupsi tersebut berupa gratifikasi yang berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.


"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.


Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.


"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," paparnya.


Disebutnya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.


"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," kata Sugeng.


Sumber: Suara

Penulis blog