Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

'Ketua KPU dan Bawaslu Tidak Jujur, Penjara Telah Menanti Anda'

DEMOCRAZY.ID
Maret 03, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Ketua KPU dan Bawaslu Tidak Jujur, Penjara Telah Menanti Anda'

'Ketua KPU dan Bawaslu Tidak Jujur, Penjara Telah Menanti Anda' Oleh: Sholihin MS Pemerhati Sosial dan Politik Jika Ketua KPU dan Bawaslu masih merasa aman dengan upaya kecurangan seperti yang terjadi di Pemilu 2019, mereka salah besar. Paling tidak ada tiga macam aspek pelanggaran Ketua KPU terhadap pelaksanaan Pilpres yang bisa dipidana atau dihukum administratif : Pertama , pelanggaran yang menyangkut diterimanya Gibran sebagai cawapres Gibran itu lolos dari MK karena ada unsur nepotisme dan conflict of interest yang menurut Undang-undang Kehakiman dan Undang-undang Pemilu harus dibatalkan. Tapi Ketua KPU mengabaikannya. Sekalipun DKPP sudah menjatuhkan sanksi peringatan keras tapi tidak memberikan dampak perubahan apa pun di KPU, sehingga putusan itu seolah hanya untuk menghibur orang-orang yang memprotes saja. Kedua , Ketua KPU telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran yang diancam pasal 14 ayat 1 dan 2 dengan pidana 10 tahun Berita bohong itu dengan
Baca selengkapnya

Penulis blog