Back to Top
HUKUM POLITIK

Prabowo Pernah Diberhentikan Dari Militer, Tapi Diberi Gelar Jenderal Kehormatan, PBHI: Melanggar Hukum!

DEMOCRAZY.ID
Februari 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Prabowo Pernah Diberhentikan Dari Militer, Tapi Diberi Gelar Jenderal Kehormatan, PBHI: Melanggar Hukum!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai, rencana pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar hukum.  Pasalnya pemberian pangkat itu dinilai kental muatan politis dan tanpa dalil yang jelas. "Jadi pemberian penghargaan baik bernuansa militer atau kepahlawanan terhadap Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Jokowi, pertama jelas itu melanggar hukum, kenapa tidak ada proses yang terbuka di situ," kata Julius ditemui di Kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Ia pun mempertanyakan dalil-dalil di balik pemberian kenaikan pangkat tersebut.  Apalagi, Prabowo sendiri, kata dia, sudah diberhentikan dari dinas kemiliteran. "Karena yang kita tahu sampai detik ini ada fakta di mana Prabowo Subianto pernah diberhentikan melalui dinas kemiliteran berdasarkan pemeriksaan di dewan kehormatan perwira (DKP), hal mana itu tidak terbantahkan samp
Baca selengkapnya

Penulis blog