Back to Top
EKBIS

TERNYATA Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
TERNYATA Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN

DEMOCRAZY.ID - Ramai menjadi sorotan harta kekayaan ketiga sosok majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan memenangkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis T. Oyong, serta Dominggus Silaban dan H. Bakri yang masing-masing menjabat sebagai anggota majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.  Ia meminta KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Keputusan tersebut tertulis dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst yang dibaca pada hari Kamis (2/3/2023 lalu). KPU pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Begitu pula dengan sejumlah pakar hukum tata negara dan pemerhati Pemilu.  Mereka beramai-ramai mengkritik putusan itu karena dianggap melawan Undang-Undang Dasar 1945, serta melampaui kewenangan PN Jakpus. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelen
Baca selengkapnya

Penulis blog