DEMOCRAZY.ID - Temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik (parpol) dinilai membahayakan. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyebut dana hasil kejahatan tersebut membahayakan apabila ke depan digunakan untuk keperluan Pemilu 2024. Sebab, pengguna dana tersebut apabila sudah berkuasa tidak bisa diharapkan untuk membuat perubahan karena kadung terikat dengan penyumbang dana yang bersumber dari hasil kejahatan. "Ini bahaya sekali. Apapun yang dicanangkan ke depan enggak akan tercapai kecuali keinginan para penyumbang itu. Sementara penyumbangnya adalah hasil kejahatan," ujar Yenti dalam acara Satu Meja Kompas TV, dikutip Jumat (17/3/2023). Menurutnya, siapapun sosok pengguna dana hasil kejahatan tersebut tetap tidak bisa diharapkan karena mereka menggunakan dana yang berasal dari hasil kejahatan. Ia menilai dana tersebut masuk kategori TPPU. &
DEMOCRAZY.ID - Temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik (parpol) dinilai membahayakan. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyebut dana hasil kejahatan tersebut membahayakan apabila ke depan digunakan untuk keperluan Pemilu 2024. Sebab, pengguna dana tersebut apabila sudah berkuasa tidak bisa diharapkan untuk membuat perubahan karena kadung terikat dengan penyumbang dana yang bersumber dari hasil kejahatan. "Ini bahaya sekali. Apapun yang dicanangkan ke depan enggak akan tercapai kecuali keinginan para penyumbang itu. Sementara penyumbangnya adalah hasil kejahatan," ujar Yenti dalam acara Satu Meja Kompas TV, dikutip Jumat (17/3/2023). Menurutnya, siapapun sosok pengguna dana hasil kejahatan tersebut tetap tidak bisa diharapkan karena mereka menggunakan dana yang berasal dari hasil kejahatan. Ia menilai dana tersebut masuk kategori TPPU. &