Back to Top
HUKUM

KPA: Aturan HGU 190 Tahun Yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial!

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPA: Aturan HGU 190 Tahun Yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial!

DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih buruk dari hukum agraria kolonial.  Lewat PP ini, Jokowi memberikan konsensi Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN). "Kebijakan ini jauh mundur ke belakang, sebab isinya lebih buruk jika dibandingkan saat bangsa Indonesia masih dijajah Belanda," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023. Dewi menyebut UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor atau perkebunan kolonial paling lama 75 tahun.  Di jaman kemerdekaan, Agrarische Wet dicabut sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960 diberlakukan.  Saat itulah, kata Dewi, mulai didorong usaha-usaha pembaruan paradigmatik politik dan hukum agraria secara fundamenta
Baca selengkapnya

Penulis blog