Back to Top
HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

CERITA Ibu-Anak WNI Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Dihukum 19 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
CERITA Ibu-Anak WNI Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Dihukum 19 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - Dua warga negara Indonesia (WNI), Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina melakukan penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.  Adapun dana yang diambil ibu dan anak ini mencapai ratusan miliar rupiah. Awal pertemuan ketiganya diketahui terjadi sekitar tahun 2008-2009.  Kekinian, Eka dan Evie sudah diproses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.  Lantas, seperti apa kronologi kasus ibu-anak WNI yang menipu Putri Kerajaan Arab Saudi?  Putri Lolwah Tertarik Investasi Putri Lolwah mengenal Eka pada 2008 yang saat itu masih bekerja di perusahaan Malaysia. Sementara pemegang sahamnya adalah Putri Kerajaan Saudi tersebut.  Di sana, sang putri menawarkan kerja sama untuk proyek real estate di Arab Saudi. Lalu, pada 2009, Putri Lolwah mengunjungi Bali dan dikenalkan ke Evie, yang diklaim dapat membantu perizinan di Indonesia.  Putri Lolwah pun terbujuk dan tertarik berinvestasi di Bali. Ia kemudian meminta Eka mencarika
Baca selengkapnya

Penulis blog