Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

DEMOCRAZY.ID -  Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).  Dia mengaku dipalak Rp 10 Miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.  Oknum Kejati Jateng itu diduga meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).  Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam. Oknum Kejati Jateng yang dimaksud oleh Agus Hartono adalah Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari. Pada Rabu, 23 November 2022, Agus Hartono membuat Surat Teguran Hukum yang ditujukan kepada Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 14 Semarang. Surat Teguran Hukum tersebut terdiri dari dua halaman dan ditandatangani o
Baca selengkapnya

Penulis blog