HUKUM PERISTIWA

DPR Jangan 'Pikun' soal Hoax Mobil Esemka Jokowi

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
DPR Jangan 'Pikun' soal Hoax Mobil Esemka Jokowi

DPR Jangan 'Pikun' soal Hoax Mobil Esemka Jokowi

DEMOCRAZY.ID - KETIKA menjabat Walikota Solo, Joko Widodo alias Jokowi memamerkan mobil Esemka sebagai bahan kampanye menuju Pilkada DKI Jakarta 2012.


Setelah terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta dan menjabat selama dua tahun kurang lebih, ironisnya Jokowi tak pernah menyenggol nasib mobil Esemka.


Barulah saat kampanye Pilpres 2014, Jokowi kembali menyebarkan hoax tentang mobil Esemka sebagai alat kampanye. 


Salah satunya yang jejak digitalnya masih ada ketika Jokowi diwawancarai sebuah televisi swasta.


Dengan entengnya Jokowi mengatakan bahwa mobil Esemka telah banyak yang memesan hingga 6 ribu unit.


Bahkan Jokowi mengatakan kepada pembawa acara kalau mau memesan mobil Esemka harus bersedia menunggu tiga tahun.


Video wawancara tersebut telah dihapus dari Youtube, tetapi masih beredar di media sosial.


Orang yang mewancarai Jokowi saat itu sekarang ini sudah diangkat sebagai duta besar.


Namun sayangnya sampai saat ini mobil Esemka yang dijanjikan Jokowi meski sudah delapan tahun menjabat Presiden belum kelihatan wujudnya.


Hoax yang disebarkan Jokowi tentang mobil Esemka sudah sepantasnya ditangani kepolisian.


DPR sebagai lembaga kontrol pemerintah juga harus lebih serius menangani hoax yang diumbar Jokowi mengenai mobil Esemka selama 10 tahun.


DPR jangan diam dan pura-pura pikun tentang hoax mobil Esemka yang dilakukan Presiden, sebab hal tersebut menyangkut intregitas Indonesia di dunia internasional.


Sampai saat ini DPR tidak pernah menanyakan keberadaan mobil Esemka Jokowi. DPR harus segera mengambil sikap dan mengambil keputusan tegas terhadap Jokowi.


Saya sudah mencoba mencari informasi keberadaan mobil Esemka melalui PT Solo Manufaktur Kreasi, ternyata situsnya sudah tidak aktif.


Saya lantas mencoba melalui salah satu showroom PT SMK Sabar Boedhi dengan nomor kontak 0271-7851400, yang dimuat majalah Tempo pada 28 Agustus 2020, sebelum tulisan ini saya muat, tapi tidak satupun yang dapat dihubungi. 


Penulis adalah Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Penulis blog