DEMOCRAZY.ID - Kerusuhan suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam, menewaskan ratusan orang. Dalam kerusuhan itu penggunaan gas air mata menjadi sorotan. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan pihaknya menembakkan gas air mata untuk meredakan kerusuhan tersebut. Hal tersebut dikarenakan mulai anarkisnya perilaku penonton yang masuk ke lapangan. "Karena sudah mulai anarkis sudah menyerang petugas dan merusak mobil dan akhirnya karena gas air mata mereka keluar ke satu titik di pintu keluar. Yaitu kalau enggak salah di pintu 10 ya. Kemudian terjadi penumpukan. dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak napas kurang oksigen yang oleh tim medis dilakukan upaya pertolongan yang ada di dalam stadion dan dievakuasi ke beberapa rumah sakit," kata Nico, Minggu (2/10). Padahal dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata untuk menanggulangi kerusuhan suporter telah dilarang. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium
DEMOCRAZY.ID - Kerusuhan suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam, menewaskan ratusan orang. Dalam kerusuhan itu penggunaan gas air mata menjadi sorotan. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan pihaknya menembakkan gas air mata untuk meredakan kerusuhan tersebut. Hal tersebut dikarenakan mulai anarkisnya perilaku penonton yang masuk ke lapangan. "Karena sudah mulai anarkis sudah menyerang petugas dan merusak mobil dan akhirnya karena gas air mata mereka keluar ke satu titik di pintu keluar. Yaitu kalau enggak salah di pintu 10 ya. Kemudian terjadi penumpukan. dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak napas kurang oksigen yang oleh tim medis dilakukan upaya pertolongan yang ada di dalam stadion dan dievakuasi ke beberapa rumah sakit," kata Nico, Minggu (2/10). Padahal dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata untuk menanggulangi kerusuhan suporter telah dilarang. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium