Back to Top
HUKUM

Gawat! Sanksi Pidana Dihapus, Pemalsuan Ijazah Marak

DEMOCRAZY.ID
Oktober 26, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Gawat! Sanksi Pidana Dihapus, Pemalsuan Ijazah Marak

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pihak menyoroti Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan point-point pendidikan di dalamnya berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah.  Praktik pemalsuan ijazah dimungkinkan karena pasal pidana dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 67, 68 dan 69 dihapus. Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menegaskan sangat tidak setuju sanksi pidana terhadap pemalsuan ijazah dihapus.  Apalagi pemalsuan ijazah tidak hanya menyangkut individu tapi merugikan publik dari sisi pembangunan sistem yaitu good governance dan good government. "Ijazah tidak hanya terkait kepentingan individu tetapi penggunaannya masuk ke wilayah publik. Maka jika pemerintah lemah dalam sanksi atas pemalsuan ijazah maka ini tanda lemahnya komitmen pada pendidikan dan pentingnya karakter atau integritas," jelasnya. Jejen menegaskan, jika sanksi pidana dihapus maka dampaknya jumlah kasus pemalsuan ijazah tid
Baca selengkapnya

Penulis blog